Jumat, 22 November 2024

KPK Imbau Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah yang Baru Dilantik Segera Lapor LHKPN

Senin, 19 Agustus 2024 18:42

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

POLITIKAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Seperti yang diketahui kalau pejabat yang baru dilantik presiden dalam jabatan barunya adalah Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham RI, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi, Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo, Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM.

Dari tujuh nama pejabat tersebut, Tessa menerangkan semisal, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah pernah melaporkan LHKPN namun pada periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sementara hal serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara lainnya, yakni Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.

Sedangkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait