Jumat, 22 November 2024

KPK Masukan Mardani Maming dalam DPO, PDIP Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 15:21

IST

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui Maming merupakan ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Terkait hal ini, PDIP mengklaim tak akan mengintervensi proses hukum Mardani Maming. "PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7). Lebih lanjut ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia juga meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga KPK. "Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," pungkasnya. KPK telah mengultimatum Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU agar segera menyerahkan diri. Sebelumnya, upaya KPK dalam melakukan penjemputan paksa Mardani Maming tak membuahkan hasil. Mardani Maming tidak ada di apartemennya saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada Senin (25/7). “Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers. (*)
Tag berita:
Berita terkait