POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus yang menjerat buron Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2/2025) lusa.
"Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan)," ujar Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto pada Senin (17/2) kemarin.
Namun Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
"Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," kata Tessa, kemarin.
Permintaan penundaan pemeriksaan oleh Hasto juga disampaikan pihak penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya sudah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).