Jumat, 22 November 2024

KPK Sita 19 Kendaraan Mewah di Kota Tepian, Diduga Pengusaha Terlibat Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widya Sari

Sabtu, 1 Juni 2024 21:57

MOBIL SITAAN KPK - Rubicon berwarna kuning, dan Hummer berwarna merah yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (1/6/2024). / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebutkan seorang pengusaha di Kota Samarinda, diketahui Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 19 unit kendaraan mewah dari dua kediaman pengusaha yang berlokasi di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland Samarinda

Konfirmasi penyitaan itu diberikan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto saat dihubungi Sabtu (1/6/2024) sore tadi. Kepada awak media, Ari merincikan, ada 19 kendaraan yang statusnya disita KPK dari dua rumah yang berada di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland Samarinda

“Kemarin ada tim KPK dua orang, bukan penyidik tapi dari bagian labusti, itu bagian urusan perawatan dan pemeliharaan barang bukti datang ke Samarinda, dan itu memang ada 19 kendaraan dan rencana dititipkan ke sini (Rupbasan Samarinda),” beber Ari melalui telpon selulernya. 

Rencana penitipan sejumlah barang bukti 19 kendaraan mewah itu pasalnya urung dilakukan. Sebab kondisi halaman kantor dan lahan parkir yang tidak memadai di Rupbasan Klas I Samarinda

“Tapi setelah kita lihatkan kondisi tidak memadai, jadi tidak tetap dititipkan ditempat yang tersita. Di KS Tubun dan Citraland. Dari dua tempat itu intinya ada 19 mobil dan motor,” urai Ari.

Kendati 19 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 mobil dan 1 motor itu tak dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda, namun Ari menegaskan kalau secara administrasi penyitaan barang bukti telah dilakukan. 

“Jadi pada intinya itu tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya (penyitaan barang bukti) saja. Nanti diminta mengawasi dan posisi tetap ditempatnya,” terangnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai waktu penyitaan barang bukti, Ari mengaku tidak mengetahui pasti. Karena kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan administrasi penerimaan barang bukti yang disita tim KPK.

“Kalau penitipan berapa lama saya juga tidak tahu pasti. Karena ini hanya administrasi saja. Info saya terima juga, selagi kasus ini belum ada putusan, itu masih boleh dipegang pihak tersita. Tapi nanti kalau sudah ada putusan baru itu akan segera disita. Nanti juga statusnya apakah rampasan negara atau seperti apa tergantung dari bentuk putusannya,” bebernya.

Selain itu, Ari juga menerangkan meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya nanti akan terus dipantau oleh pihak Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.

“Tidak ada petugas yang disuruh menjaga, hanya saja saat diperlukan nanti KPK akan memberitahu kita kemudian rumah yang dititipkan akan dihubungi, kalau nanti akan ada petugas dari kami yang akan melakukan pengecekan,” kata Ari.

Diakhir, Ari juga menyampaikan kalau penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK masih bertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara.

“Kalau dari suratnya ini berdasarkan kasus TPPU Rita Widyasari,” tandasnya.

Halaman 
Tag berita: