POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi dengan jumlah uang senilai Rp 476 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kutai Karanegara, Rita Widyasari pada Jumat, 10 Januari 2025 kemarin.
"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut.
Tessa menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya.
Berikut rincian uang yang disita:
- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.