KPU Kota Barru memberi kesempatan bagi koalisi pengusung untuk mengajukan bakal calon wakil bupati pengganti Andi.
"Waktunya tiga hari sampai sepuluh hari ke depan," ucap Syafruddin.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mewajibkan setiap bakal calon bebas narkoba dalam tes kesehatan yang digelar KPU setempat.
Di pasal yang sama, KPU melarang terpidana kasus narkoba untuk mencalonkan diri.
Pengecualian untuk mantan pengguna narkotika dicantumkan pada pasal 4 ayat (2e).
KPU membolehkan pencalonan diri bagi pemakai narkotika dengan alasan kesehatan, pemakai narkotika yang sudah menjalani rehabilitasi, dan/atau pemakai narkotika yang dinyatakan sebagai korban dalam putusan pengadilan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Positif Narkotika, Bakal Calon Wabup Barru Dicoret KPU"