POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Persoalan adanya rekomendasi Bawaslu RI terkait pencalonan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar, disebut telah dapatkan keputusan jelas.
Hal ini sebagaimana rilis dari KPU Kukar, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.