POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Walaupun pandemi Covid-19 masih jadi momok, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 terus berjalan.
Untuk menghindari klaster Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan peraturan baru.
Salah satunya mengatur pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Aturan teranyar tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2020 da PKPU No. 13 Tahun 2020.
Disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi PKPU yang diadakan di Ballroom Hotel Midtown, Rabu (30/9/2020).
"Jadi kita bersama stakeholder dan beberapa pihak menyamakan persepsi, apa yang tidak boleh selama kampanye di Pilkada Kota Samarinda," kata Firman usai penyelenggaraan sosialisasi.
Dalam sosialisasi, juga dibahas tentang apa yang boleh dilakukan pasangan calon (paslon) selama masa kampanye. Seperti ketika menghadiri undangan kegiatan yang tidak berkaitan dengan agenda kampanye paslon.
"Termasuk disebutkan tadi misalkan kegiatan gowes. Apakah kehadiran paslon dalam acara itu, dalam konteks diundang boleh atau tidak. Sudah dijelaskan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) kalau dia pasif hanya mengikuti saja, tidak masalah," terang Firman.
Namun, jika paslon justru menyampaikan visi misi dan bahan kampanye dalam sebuah acara, maka tidak diperbolehkan. Mengingat, kegiatan kampanye sudah dijadwalkan KPU.
"Dalam PKPU juga sudah dijelaskan metode kampanye. Rapat umum, konser, pentas seni, dan perlombaan sudah tidak boleh. Kampanye juga sudah dibagi tiga zona untuk di Samarinda," ujar Firman.
Terkait pelaksanaan rapat tertutup, ia mengatakan tim kampanye paslon tetap harus memberitahukan ke Kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Samarinda terlebih dahulu.
Untuk diketahui, pelaksanaan kampanye rapat tertutup selama pandemi dibatasi jumlah kehadirannya. Termasuk memerhatikan kapasitas gedung acara dilaksanakan dan penerapan protokol kesehatan tim kampanye paslon.
"Kalau paslon masih melaksanakan kegiatan dengan jumlah orang yang melebihi dari kapasitas gedung, pasti akan ada tindakan. Bawaslu misalnya memberikan teguran tertulis saat pelaksanaan. Jika tidak diindahkan dalam 1 jam, Bawaslu bisa membubarkan," pungkas Firman. ( Redaksi Politikal - 001 )
KPU Kota Samarinda Sosialisasikan PKPU Terkait Pilkada Selama Masa Kampanye di Tengah Pandemi
Rabu, 30 September 2020 3:34
IST
Berita terkait