Masyarakat hanya perlu mengetik nama dan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek data pemilih. Jika belum tercantum, masyarakat disarankan melapor ke petugas pemilu terdekat.
"Jaminan terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi tersebut termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui daftar pemilih secara mudah, serta dapat memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data pemilih," tuturnya.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020 dengan melibatkan 270 daerah. Kemendagri telah menyerahkan 105.852.716 data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU.
Data itulah yang akan di-coklit oleh KPU selama sekitar sebulan ke depan. Nantinya hasil coklti akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), lalu akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Cocokkan Data Pemilih Pilkada, KPU Sebar 400 Ribu Petugas"