Sabtu, 23 November 2024

KPU Surati Presiden Terkait Penerbitan Perppu Tunda Pilkada 2020

Rabu, 8 April 2020 0:36

Belum ada progres yang berarti dalam usulan Perppu atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sebagai dasar penundaan Pilkada Serentak 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Belum ada progres yang berarti dalam usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sebagai dasar penundaan Pilkada Serentak 2020.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan penerbitan Perppu tersebut, sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 30 Maret lalu.

"KPU sudah rapat internal maupun eksternal setelah RDP. Kita melakukan tindak lanjut maupun secara internal koordinasi dengan para anggota dan Sekjen KPU, untuk membuat rumusan lebih detail," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada', Selasa (7/4/2020).

Kemudian Arief menjelaskan, KPU juga sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi sehari setelah RDP Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga KPU.

"Kami sudah mengirim surat kepada presiden, rapat yang lalu besoknya kami sudah merumusan. Kami mengusulkan dua pasal yang dimasukkan ke Perppu terkait Pasal 122 terkait pemilu lanjutan dan susulan. Pasal 122 terkait waktu pelaksanaan Pilkada," terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait