Sabtu, 23 November 2024

Kronologi Kasus Wartawan yang Dipolisikan

Jumat, 17 Juli 2020 23:12

IST

POLITIKAL.ID, BANJARBARU - Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru.

Ia disangka melanggar UU ITE sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' karena dianggap berkonten SARA.

"Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu," ujar Novy Abdi, Sabtu (18/7/2020).

Kembali ia melanjutkan cerita, pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait