Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Irma Suryani Serahkan Bukti Dugaan Penipuan Istri Anggota DPRD Kaltim

Senin, 16 Agustus 2021 0:50

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penasihat hukum (Ph) pelapor kasus dugaan penipuan (378) menyerahkan bukti - bukti baru. Didampingi rekannya, Jumintar Napitulu Senin siang (16/8/2021) memberikan berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari Bank Mega kepada polisi. "Kedatangan ke Reskrim menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari bank Mega," ujar Juna sapaan PH Irma Suryani seusai menyerahkan berkas. Ia berharap, setelah diserahkan bukti - bukti tersebut kasus dugaan penipuan itu dilanjutkan penyidik Reskrim Polresta Samarinda. "Harapan kami ya proses kedepannya bisa cepet," imbuhnya. Lanjut dia, dari penuturan penyidik didapatkannya hari Rabu besok lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya SP2HP. "Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas," terangnya. Ditanya soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Juna menyebut untuk itu belum ia pikirkan. Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih sedang dia upayakan. "Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana (BK, red)," pungkasnya. Seperti diketahui, NF istri Hasanuddin Mas'ud terlibat hutang - piutang denga Irma Suryani sebanyak Rp 2,7 miliar. Saat ini penyidik tengah menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan keduanya. Pemanggilan pertama telah dilakukan namun yang bersangkutan meminta penundaan lantaran sedang sakit. (*)
Tag berita:
Berita terkait