Sebab, kliennya itu tidak bersalah.
Jadi kita tadi sudah dengar tadi juga kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat karena sebenarnya sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat.
Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu.
Dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu menahu peristiwa ini," ucapnya.
Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasarkan pada fakta sidang.
Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Tuntutan 8 tahun itu tidak pada dasar fakta-fakta persidangan. Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang.
Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.