POLITIKAL.ID - DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada masyarakat yang terdampak relokasi bangunan di RT 41 hingga RT 44 Lambung Mangkurat.
RDP dipimpin langsung oleh Komisi I di Ruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Diketahui Pemerintah Kota Samarinda akan membongkar bangunan di RT 41 hingga RT 44 Lambung Mangkurat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menekankan perlunya memberikan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat yang terdampak sebelum dilaksanakan eksekusi.
“Sudah seharusnya diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat, agar kami juga mendapat informasi yang jelas,” ucap Joha.