"Iklan itu baru dapat dilakukan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang, tetapi berdasarkan pengamatan Bawaslu sampai saat ini telah ada iklan kampanye aktif yang dapat kita telusuri melalui library Facebook," kata Fritz dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (19/11/2020).
Fritz menegaskan kampanye belum bisa dilakukan pada saat ini.
Sehingga, bagi para peserta yang sudah memulai iklan kampanye aktif tersebut bertentangan dengan PKPU 13/2020 tentang jadwal melaksanakan kampanye.
"Kampanye di luar jadwal merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal untuk melaksanakan kampanye," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu Temukan 105 Kampanye Paslon di Medsos Melanggar Aturan Pilkada"