POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang bupati Jember yang dimakzulkan DPRD.
Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin.
Faida dinilai telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan.
Di antaranya adalah Jember yang tidak masuk dalam kuota penerimaan CPNS 2019 akibat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga mengabaikan serangkaian teguran, seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat di luar mekanisme.
Sejak itu, hubungan antara wakil rakyat Jember dengan Faida tak harmonis.
Politikus Partai NasDem itu diketahui telah menjabat sebagai bupati Jember sejak 2016.
Masa jabatannya akan berakhir pada 2021.
Ia berencana maju kembali dalam pemilihan bupati lewat jalur independen bersama pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto di Pilkada 2020 ini.
Faida mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 250 ribu suara, melebihi minimal dukungan sebanyak 121.127 suara seperti yang disyaratkan KPU Kabupaten Jember.
Dihimpun dari sejumlah sumber, Faida merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 1994.
Perempuan kelahiran 19 September 1968 ini kemudian meneruskan pendidikan pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Magister Manajemen Rumah Sakit pada 1998.
Ia menikah dengan Abdul Rochim yang berprofesi sebagai dokter gigi dan staf pengajar di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember.
Sesuai dengan latar belakang pendidikannya, Faida mengawali karier dengan menjadi staf bidang pelayanan medis di RS Al-Huda Banyuwangi, milik ayahnya.
Selain di RS Al-Huda, ia sempat menjadi Kepala Puskesmas Tulungrejo.
Faida kemudian kembali ke RS Al-Huda sebagai direktur medis pada 2009 hingga akhirnya menjadi CEO RS Al-Huda hingga saat ini.
Karier politiknya dimulai ketika ia maju dalam pemilihan bupati Jember pada 2016. Faida berpasangan dengan Abdul Muquit Arief, pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Jember.
Keduanya memperoleh 53 persen suara dan unggul dalam pemilihan.
Meski hasil pemilihan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh lawannya, pasangan Faida-Muquit akhirnya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2016.
Faida tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember.
Kini ia terancam tak lagi menjadi orang nomor satu Jember meski masa jabatannya tinggal hitungan bulan lagi.
Namun pemakzulan ini jelas bakal jadi noda politik baginya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Faida, Bupati Jember Perempuan Pertama yang Dimakzulkan DPRD"