POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dia pun menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu. Kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan," ujarnya
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Terkait hal tersebut, Jokowo mengaku telah meneken Peraturan Presiden (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memilih opsi PSSB sebagai langkah penanganan virus corona.
"Baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu. Kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan," ujarnya
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.