Lapak PKL Di Polder Air Hitam Dibongkar Satpol PP
Kamis, 10 Maret 2022 17:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (10/3/2022). Pembongkaran lapak dilakukan searah dengan perintah Wali Kota Samarinda, Andi Harun guna menata kembali kawasan Polder Air Hitam. Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Samarinda lebih dulu melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada para pedagang. Isi surat tersebut berisikan instruksi pembongkaran secara mandiri. Meski begitu, masih ada pedagang yang belum mengindahkan surat tersebut sehingga dilakukan pembongkaran dari petugas Satpol PP. "Di sini ada dua bangunan kayu semi permanen yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan. Tapi ternyata sudah dari pihak kecamatan, sudah beberapa kali diberikan surat. Nah jadi begitu, di beberapa kelompok PKL ini memang ada yang nakal," kata Kepala Satpol P Samarinda, Muhammad Darham saat diwawancarai awak media di lokasi. Darham menyebutkan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan pihaknya lantaran bangunan itu berdiri diatas lahan milik Pemkot Samarinda dan telah melewati batas waktu pemberitahuan. "Sudah kita ingatkan batas waktunya, tetapi mereka tidak hiraukan. Apa boleh buat, jadi kita tindak," tegasnya. "Karena kegiatan ini sesuai dengan perintah wali kota maka hari ini kita tata kembali. Dari 40 kios sudah ada yang dibongkar mandiri, untuk hari ini sekitar 10 kios kita bongkar," sambungnya. Tak hanya bangunan, sebagai bentuk ketegasan, sejumlah barang dagangan milik pedagang juga turut diamankan petugas. "Sesuai dengan aturan, maka barang-barang yang ada di kios itu kita amankan. Meski begitu, nanti akan kita serahkan ke pihak kecamatan," terangnya. Saat disinggung terkait dengan pengawasan, Darham menjelaskan bahwa nanti pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada lagi pedagang nakal yang nekat membangun kios di kawasan tersebut. "Untuk pengawasan kami sudah siapkan. Nantinya akan kita awasi selama kurang lebihnya 3 bulan," jelasnya. Sementara itu, Salah Seorang pedagang, Mutiah (35) mengaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan pihak Satpol PP. Pasalnya, dirinya mengaku sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak Satpol PP maupun Kecamatan. "Sama sekali kami tidak mendapatkan surat perintah pembongkaran, PKL yang lain memang bilangnya dapat, tapi kami tidak dapat. Jadi kami pikir aman, ternyata seperti ini dibongkar," tuturnya. (*)
Berita terkait