POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Laporan resmi Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) tentang dugaan penyalahgunaan dan gratifikasi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Suratnya sudah masuk tinggal tunggu imstruksi dari Kajati saja," ujar Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/12/2020) di kantornya, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Namun ia belum dapat memastikan kapan waktu laporan GMPP KT di acc pimpinan Yudikatif di Kaltim tersebut.
Lanjut Erwin, saat ini dirinya masih menunggu Kepala Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman yang dikabarkan sedang melakukan kegiatan dinas luar kota.
"Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, akan mendisposisikan laporan itu untuk ditindaklanjuti dan diselidik ke tim Intelijen atau Pidana Khusus Kejati Kaltim," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran yang diusulkan untuk kegiatan (proyek) melalui Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara diduga terindikasi menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan pengusaha.