Senin, 25 November 2024

Lima Komisioner KPU Aru Ditahan Kejaksaan Negeri Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kamis, 18 Januari 2024 16:58

POTRET - Kejaksaan Negeri Aru, Maluku menahan lima komisioner KPU Kabupaten Aru atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020./ Foto: Istimewa

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," kata Aizit.

Ada pun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif  yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Selanjutnya tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam waktu dekat melimpahkan perkara kelima komisoner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: