Sidang terhadap kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak mengungkap aktor lainnya yang lebih tinggi, yang mestinya ikut bertanggungjawab.
Oleh karena itu, Kamisan Kaltim menganggap bahwa sejak semula proses hukum dan proses lainnya atas kasus ini tidak sungguh-sungguh menunjukkan keseriusan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini.
Proses hukum seolah-olah bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan sesungguhnya dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ada keganjilan dalam proses hukum dimana yang diadili adalah aktor-aktor lapangan, bukan penentu kebijakan.
Dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, pengadilan atas kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak benar-benar berpihak pada korban, keluarga korban dan masyarakat sepakbola.
Kejadian yang mempermalukan sepakbola Indonesia di mata dunia, ternyata juga diselesaikan secara memalukan.
Terkait hal itu, kami dari Aksi Kamisan Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut :
• Presiden Joko Widodo dan PSSI untuk menunjukkan ketegasan, kembali membuka kasus ini untuk penyelesaian yang tuntas sampai ke aktor intelektual atau pelaku dalam level yang tinggi.
• Kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
• Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus ini. (*)