Nazaruddin mengungkapkan targetnya tahun depan mendapatkan surat keputusan Kemenkumham dan 2023 ikut verifikasi bareng partai lain di KPU.
“Itu semua sudah kami hitung. Kami sudah mempunyai pengalaman. (salah satu) Syarat bagi (partai) peserta pemilu, misalnya, di kabupaten/kota itu harus mengumpulkan 1 persen kartu tanda penduduk (KTP) dari total penduduk,” terangnya.
Nazaruddin meyakini pengumpulan KTP itu bukan hal yang sulit.
Sederhananya, menurutnya, pengurus Partai Ummat mempunyai keluarga dan teman-teman baik.
Itu semua bisa diajak bergabung dan KTP-nya dijadikan syarat untuk mendaftar ke KPU. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Setelah Luncurkan Logo, Ini Agenda Lanjutan Partai Ummat"