POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ratusan massa dari unsur buruh dan mahasiswa berdemo di depan pagar kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (6/10/2020).
Buruh dan mahasiswa menolak UU Omnibuslaw yang disebut - sebut menindas rakyat.
Semangat liberalisasi dari regulasi itu membuat rakyat semakin sengsara karena turut terdampak Covid - 19 atau virus korona.
Seharusnya DPR RI lebih fokus dalam menangani wabah virus korona yang semakin hari semakin banyak pasien terpapar korona.
"Kami akan terus berjuang agar UU Omnibuslaw ini dicabut," ujar Humas Aksi, Ahmad Akbar disela aksi
Selain itu buruh dan mahasiswa menuntut kembalikan status pekerja sawit di perusahaan PT CAK, Kubar.
Saat ini, 57 orang pekerja bersama keluarganya terlantar di Disnaker Kaltim lantaran dipecat karena disebut-sebut sebelumnya demo menolak Omnibuslaw beberapa bulan lalu.
Mereka dipaksa keluar dari mes camp kerja kebun Sawit di Kubar.
Pengusiran itu dilakukan perusahaan, perusahaan berdalih, para buruh yang mengikuti demo bisa menularkan Covid - 19 atau virus korona.
"Maka dari itu, gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi turun tangan dengan kasus phk sepihak ini, kami juga meminta keduanya turut dalam pencabutan UU Omnibuslaw," pungkasnya.
( Redaksi Politikal 001 / ft / vid, Ist )