POLITIKAL.ID - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 Triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Satgas TPPU Rp 349 Triliun Rp349 Triliun tidak akan melibatkan personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengatakan satgas hanya akan melibatkan penyidik dari Kementerian Keuangan. Satgas itu akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Meski demikian, Mahfud telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri. Firli, ucapnya, memastikan KPK akan tetap menangani kasus tersebut dari luar satgas.
Dia berkata satgas akan tetap independen meskipun melibatkan Kemenkeu. Mahfud mengatakan satgas tetap akan melibatkan pihak eksternal selama tugas.
Memang banyak yang [mempertanyakan] 'Wah, itu jeruk makan jeruk. Masak mau meriksa diri sendiri?' Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Ia menyebut jumlah transaksi itu mencapai Rp349 triliun.
Temuan itu dibahas dalam pertemuan Mahfud dengan DPR. Seusai pertemuan, DPR mendorong pembentukan satgas khusus yang akan menelusuri temuan tersebut.
(Redaksi)