Jumat, 29 Maret 2024

Mahfud MD Minta KPU Lawan atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Kamis, 2 Maret 2023 23:25

BERBICARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 atas gugatan partai prima harus dilawan.

Mahfud mengatakan PN Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan.

Mahfud pun mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3).

Dari segi hukum, Mahfud menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum.

"Sebab secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023.

Ranahnya pun bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan—jika terkait proses admintrasi—maka yang memutus harus Bawaslu.

Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa diguat ke PTUN.

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujar Mahfud. 

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Melebihi Kewenangan

Halaman 
Tag berita: