Laporan IPW tersebut atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.
Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.
Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak, termasuk Ganjar Pranowo yang kala itu menjabat Gubernur Jawa Tengah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW.