Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang merugikan negara dapat dipidana seumur hidup. Atau penjara paling singkat 1 tahun dengan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Kami meminta agar penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan praktek - praktek ini. Yang kami duga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Karena ini merugikan negara dan memiskinkan masyarakat Kubar," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kabag Hukum Setkab Kukar, Adrianus Joni enggan menanggapi adanya laporan tersebut. Menurutnya bukan kapasitas dirinya untuk memberikan pernyataan hal tersebut.
"Pokoknya hubungi pihak Polres saja," singkat Adrianus, Rabu (20/1/2021).
Diwawancarai Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim, AKP Iswanto membenarkan laporan dari LSM Fakta tersebut kemarin.
Kendati begitu, laporan dari masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti.