POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, gelar sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu para Rabu (29/3/2023).
Agenda mediasi tersebut membahas rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua Bakal Calon Anggota DPD dapil Kaltim, yang dilakukan KPU Kaltim, pada 24 Maret lalu.
Pemohon atas nama Sumadi, melakukan sengketa menghadapi termohon dari KPU Kaltim, dan dihadiri Fahmi Idris, Suardi, Mukhasan Ajib.
Mediasi dipimpin oleh Majelis Hari Dermanto, Galeh Akbar Tanjung, Muhammad Ramli dan Ebin Marwi.
"Terdapat dua proses, yakni ajudikasi dan mediasi kemudian dimulai dengan mediasi, sebelum masuk ke mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu," kata Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim, Rabu (29/3/2023).
Dalam mediasi tersebut, pemohon meminta kepada KPU untuk dapat mengakses kembali Aplikasi Silon.
Hasil mediasi, termohon (KPU Kaltim) mengabulkan permohonan pemohon untuk diberikan kesempatan melakukan input data oleh upload dokumen dukungan pemilih ke Silon selama dua kali 24 jam waktu efektif sejak diakses.
"Bahwa dalam proses penginputan data dan aplod dokumen ke Silon oleh pemohon dilakukan pendampingan oleh termohon di Kantor KPU Kaltim dan diawasi oleh Bawaslu Kaltim," jelas Hari.
Selanjutnya termohon dalam hal ini KPU Kaltim, akan melakukan penyesuaian jadwal, untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Bawaslu Kaltim ini.
"Putusan ini memerintahkan kepada KPU Kaltim untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari terhitung sejak putusan dibacakan," katanya.
(redaksi)