Sabtu, 23 November 2024

Melebihi Batas Kuota Maksimal, 48 Kampanye Pilkada Dibubarkan Bawaslu

Senin, 5 Oktober 2020 23:7

Bawaslu/ okezone.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembubaran 48 kampanye pilkada.

Bawaslu RI mencatat 48 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di 27 Kabupaten/Kota di tanah air dibubarkan dalam sepekan masa kampanye yang dimulai 26 September lalu.

Kampanye dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan penularan Covid-19.

Pelanggaran itu mayoritas terletak pada aturan batas kuota maksimal 50 orang dalam acara kampanye atau pertemuan tatap muka terbuka, seperti diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Virus Covid-19.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 Kabupaten/kota," kata komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring yang disiarkan dalam kanal YouTube AJI Indonesia, Senin (5/10).

Meskipun tidak merinci secara detail, namun Fritz menyebutkan beberapa daerah yang aktivitas kampanyenya dibubarkan, seperti di Bangli, Sleman, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Malang, Pasaman, Solok, Samosir, Sungai Penuh, hingga Sumba Barat.

Kemudian selain membubarkan aktivitas kampanye paslon, Fritz menyebut pihaknya juga sudah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis yang ditujukan kepada para paslon di 40 Kabupaten/Kota.

"Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan," sambungnya.

Fritz menyebutkan beberapa daerah yang mendapat surat teguran tertulis seperti di Tabanan, Tangsel, Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, hingga Surakarta.

Ia mengklaim Bawaslu telah berupaya tegas mengawal pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi.

Ia pun meminta bantuan kepada media dan publik untuk gencar menyuarakan apabila menjumpai paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember.

Setelah itu dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu 9 Desember mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye Pilkada Langgar Protokol Covid"

Tag berita:
Berita terkait