POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembubaran 48 kampanye pilkada.
Bawaslu RI mencatat 48 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di 27 Kabupaten/Kota di tanah air dibubarkan dalam sepekan masa kampanye yang dimulai 26 September lalu.
Kampanye dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan penularan Covid-19.
Pelanggaran itu mayoritas terletak pada aturan batas kuota maksimal 50 orang dalam acara kampanye atau pertemuan tatap muka terbuka, seperti diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Virus Covid-19.
"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 Kabupaten/kota," kata komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring yang disiarkan dalam kanal YouTube AJI Indonesia, Senin (5/10).
Meskipun tidak merinci secara detail, namun Fritz menyebutkan beberapa daerah yang aktivitas kampanyenya dibubarkan, seperti di Bangli, Sleman, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Malang, Pasaman, Solok, Samosir, Sungai Penuh, hingga Sumba Barat.
Kemudian selain membubarkan aktivitas kampanye paslon, Fritz menyebut pihaknya juga sudah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis yang ditujukan kepada para paslon di 40 Kabupaten/Kota.