Sabtu, 23 November 2024

Menduga Terjadi Maladministrasi, Tiga Orang Aktivis Terduga Positif Civid-19 Melapor ke Ombudsman

Rabu, 2 September 2020 6:7

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Upaya pembungkaman disebut - sebut dilakukan gugus tugas covid 19 di Samarinda.

Dengan cara stigmatisasi baik individu maupun lembaga, pada akhir Juli 2020 lalu, swab test abal-abal yang menimpa tiga aktivis di kantor Walhi Kalimantan Timur diduga ada maladministrasi.

Hari ini rabu, (2/9/2020) tiga aktivis yang diduga positif Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Samarinda mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Juanda No.4, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Ketiga aktivis tersebut melaporkan sederet pelanggaran administrasi yang menimpa ketiganya yang terjadi pada akhir Juli 2020 yang lalu di kantor Walhi Kalimantan Timur.

Dari kejanggalan-kejangalan sejak awal pengambilan sampel, sampai pada penjemputan ada dugaan terjadi maladministrasi terhadap swab yang dilakukan Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 kota Samarinda.

"Kami mengambil langkah melaporkan ke Ombusdman," sebut Yohana Tiko, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur.

Dengan adanya pelaporan ini, Dinas Kesehatan Kota Samarinda bisa membuka hasil swab yang sebenar-benarnya dan dikatakannya jangan sampai terjadi kembali perlakuan yang sama kepada masyarakat yang sedang perjuangkan haknya, serta ada perbaikkan terhadap pelayanan publik ke depannya.

Sementara itu, Bernard Marbun yang juga salah satu dari tiga orang yang diduga Positif Covid-19 oleh dinas kesehatan kota Samarinda menerangkan, dirinya melaporkan sederet dugaan pelanggaran-pelanggaran administrasi yang dilakukan beberapa instansi pemerintah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran terhadap publik bahwa lembaga-lembaga pelayanan publik tidak boleh secara serampangan dalam melaksanakan kerja-kerjanya.

Selain itu Bernard juga menerangkan, pelaporan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan petugas dari gugus tugas covid-19, termasuk diantaranya dinas kesehatan kota Samarinda, BPBD Kota Samarinda, terhadap ketiga aktivis pada tanggal akhir juli 2020 yang lalu di kantor Walhi kaltim, yang merupakan upaya pembungkaman demokrasi dan harus ditindak lanjuti baik secara hukum dan administrasi agar kedepanya, peristiwa serupa tidak terjadi lagi terutama pejuang lingkungan, HAM, dan Demokrasi.

Dugaan maladministrasi yang dilakukan sejak pengambilan sample swab test, pemberitahuan hasil swab test tanpa disertai surat tertulis, penjemputan yang berakhir penelantaran di RS. I.A.Moeis Samarinda, tidak dipantau dan tidak ada konsultasi medis bagi ketiga aktivis selama masa isolasi mandiri, hingga pelaksanaan swab test yang menyatakan negatif serta tidak adanya pernyataan sembuh dari pihak yang berwenang.

Menurut Bernard, dari beberapa tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintahan tersebut sangat merugikan ketiga orang aktivis dan mencerminkan sikap arogan dari aparat pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

"Pelaporan ini dilakukan selain untuk menegakkan aturan, juga merupakan pelaksanaan fungsi control (check and balance) masyarakat kepada aparat pemerintah sehingga dikemudian hari hal-hal yang menimpa ketiga orang aktivis dan kesewenang-wenangan lainnya tidak terjadi lagi dan juga adanya perbaikan dalam pelayanan publik," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait