POLITIKAL.ID - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendorong agar para menteri yang meiliki keinginan unutk maju sebagai calon presiden di pilpres 2024 agar mundur dari jabatannya. Pasalnya kata dia, menteri harusnya fokus untuk bekerja, bukan disisbukan dengan pencalonan sebagai presiden. "Semua menteri mesti fokus menjaga portofolionya," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (4/8). Lebih lanjut ia menilai menteri yang mau maju capres lebih elegan mundur jabatan agar tidak mengganggu kerja pemerintah. "Kerja keras saja belum tentu berhasil apalagi tidak fokus. Mundur langkah elegan," ujar anggota Komisi II DPR RI ini. Mardani mengatakan Pengunduran diri menteri yang maju sebagai calon presiden buakn hanya karena aturan politik, namun harus disadari sebagi etika dalam berpolitik.
Mardani menambahkan, Presiden adalah seorang negarawan, kalau dalam prosesnya Capres itu tidak menunjukkan kenegarawanan, tidak layak menjadi calon presiden. "Mundur lebih ke etika. Aturan masih bisa disiasati karena Presiden itu negarawan. Kalau prosesnya sudah menunjukkan bukan negarawan gimana layak untuk dipilih," tutupnya. Senada juga disampaikan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya. "Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," kata Kamhar, Rabu (3/8/2022). Kamhar juga mengingatkan, para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja. "Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," jujarnya. (*)