Jumat, 31 Januari 2025

Berita Nasional Hari Ini

Meningkatkan Akses Pendidikan Berkualitas, Kemendikdasmen Ubah PPDB menjadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

POLITIKAL.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan langkah inovatif dalam sistem penerimaan peserta didik dengan mengganti Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.

Inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi semua anak Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan setelah melakukan kajian mendalam tentang sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.

"Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait