POLITIKAL.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan langkah inovatif dalam sistem penerimaan peserta didik dengan mengganti Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi semua anak Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan setelah melakukan kajian mendalam tentang sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.