POLITIKAL.ID - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I kini tembus Rp878 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Namun, Sri Mulyani mengatakan pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi. Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, yakni naik Rp168 juta dari Rp668 juta ke Rp836 juta.
Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mengantongi kenaikan Rp167 juta dari Rp668 juta ke Rp835 juta per unit. Kemudian PNS Yogyakarta yang kini mendapat jatah Rp795 juta per unit, alias naik Rp159 juta dari Rp636 juta.
Lalu, ada PNS eselon II dari Sumatra Selatan yang mencatat kenaikan biaya kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta sebelum naik ke Rp776 juta. Urutan kelima ada PNS Jawa Timur yang mendapat Rp764 juta, alias naik Rp128 juta dari Rp636 juta.
Selain lima provinsi yang mencatat kenaikan terbesar, ada 4 provinsi baru yang mendapat jatah pengadaan kendaraan dinas. Rinciannya, yakni Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang seragam Rp677 juta.
(Redaksi)