POLITIKAL.ID - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I kini tembus Rp878 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Namun, Sri Mulyani mengatakan pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.