POLITIKAL.ID - Demi tertibnya jalan raya yang ada di Samarinda, Kalimantan Timur, Kini Polresta Samarinda juga mulai memberlakukan aturan larangan merokok di jalan raya.
Selain pemasangan kamera statis untuk tilang elektronik,
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, bahwa aturan itu termaktub dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Bagi pelanggar akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tegas Gulo, Sabtu (6/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, larangan merokok selain menganggu konsentrasi pengemudi. Juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.