Senin, 25 November 2024

Merokok saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Mulai dari Rp 750.000 hingga Kurungan Penjara

Sabtu, 6 Mei 2023 14:8

Ilustrasi larangan merokok yang diberlakukan Polresta Samarinda. (IST)

POLITIKAL.ID - Demi tertibnya jalan raya yang ada di Samarinda, Kalimantan Timur, Kini Polresta Samarinda juga mulai memberlakukan aturan larangan merokok di jalan raya.

Selain pemasangan kamera statis untuk tilang elektronik

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, bahwa aturan itu termaktub dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Bagi pelanggar akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tegas Gulo, Sabtu (6/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, larangan merokok selain menganggu konsentrasi pengemudi. Juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Karena, abu dari rokok yang beterbangan di jalan raya mampu mengenai mata pengendara lain, hingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Oleh sebab itu kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” terangnya.

Kompol Gulo menyebut kegiatan merokok sambil berkendara di jalan raya sama saja dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi.

“Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain. Itu dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” tandasnya.

Terkait dengan hal tersebut, dikatakan Kompol Gulo telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(Redaksi)

Tag berita: