POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali memperoleh opini terbaik, yakni Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) ke-8 di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Meski berturut telah meraih WTP, namun disampaikan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, menyatakan kalau BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain realisasi belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,19 miliar. Selain itu, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada satuan kerja Kejaksaan RI tidak sesuai ketentuan, diantaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3,99 miliar.
"Sebelum LHP kami terbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan bayar tersebut, pihak Kejaksaan dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara. BPK menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," tegas Anggota I BPK.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK diantaranya adalah pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti (UP) belum memadai, serta pengelolaan dan penatausahaan persediaan barang rampasan juga belum memadai.
Menurut Anggota I BPK dalam mengelola keuangan negara, kementerian/lembaga khususnya di Kejaksaan RI perlu memperhatikan peraturan dan kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta menerapkan SPI yang memadai atas pertanggungjawaban belanja.