POLITIKAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen suara. Keputusan ini disambut berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang turut memberikan tanggapan.
Langkah ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
MK mengabulkan gugatan tersebut dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1).
Anies Baswedan, melalui unggahannya di media sosial X pada Sabtu (4/1), memuji perjuangan para mahasiswa itu.
"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," tulis Anies.
Ia juga menyatakan bahwa pemuda-pemudi seperti mereka membawa harapan baru bagi masa depan demokrasi Indonesia. "Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tambahnya.