"Sekolah-sekolah yang nanti masuk wilayah IKN, harus menjadi kewenangan siapa? Karena ini perlu mendapat kejelasan sementara pembangunannya berjalan," terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Pj Gubernur Kaltim menggantikan Isran Noor yang masa jabatannya akan berakhir 1 Oktober 2023, di Jakarta.
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah final menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim dan Sumsel untuk dilantik pada Senin (2/10/2023).
Mekanisme yang berjalan sendiri pasca DPRD masing-masing Provinsi mengajukan usulan nama sesuai Permendagri 4 tahun 2023 ialah sidang tim penilai akhir untuk menentukan Pj Kepala Daerah.
Tim penilai akhir dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
(Advertorial)