Selain itu, tak hanya penelusuran jejak digital, pihaknya juga akan mencari catatan sipilnya jika terbukti ada double KTP untuk meloloskan peserta ikut di MTQ ke-44 tingkat Provinsi Kaltim, di Kota Balikpapan.
Karena menurut Ridwan Tassa, bila melihat Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
"Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000".
"Ini sudah melanggar undang-undang. Saya dapat informasi saat ini sedang ditelusuri informasi KTP-nya. Kalau memang harus main hukum, kita akan ikuti dan lakukan," tukasnya.
"Semua kita lakukan, karena kecintaan kita, menjadikan MTQ tahun ini sebagai ajang syiar islam, bukan ajang memuaskan nafsu untuk mengatakan kita juara umum," sambung Ridwan Tassa.
(Redaksi)