POLITIKAL.ID - Kendaraan perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan plat luar daerah, menjadi perhatian DPRD Kaltim.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menegaskan, kendaraan perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim harus bernomor polisi Kaltim, agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim harus berplat KT, sehingga bermanfaat bagi pendapatan asli daerah Kaltim,” tegas Nidya Listiyono.
Tiyo sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya telah memanggil perusahaan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pendekatan regulasi yang tengah digodok.
Ia berharap perusahaan di Kaltim mendukung aturan tersebut.