POLITIKAL.ID - Kendaraan perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan plat luar daerah, menjadi perhatian DPRD Kaltim.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menegaskan, kendaraan perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim harus bernomor polisi Kaltim, agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim harus berplat KT, sehingga bermanfaat bagi pendapatan asli daerah Kaltim,” tegas Nidya Listiyono.
Tiyo sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya telah memanggil perusahaan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pendekatan regulasi yang tengah digodok.
Ia berharap perusahaan di Kaltim mendukung aturan tersebut.
Pasalnya, kendaraan alat berat yang belum memindahkan data kendaraannya di Kaltim, maka kewajiban pembayaran pajak tidak akan masuk ke Kaltim.
“Jadi perusahaan siap untuk mengumpulkan data kendaraan, kalau masih ada yang dari luar kami minta untuk mutasi dan bayar harus ke Kaltim,” ucapnya.
Disinggung mengenai perkiraan jumlah kendaraan yang pajaknya disumbangkan untuk daerah lain tapi beroperasi di Kaltim, Tiyo mengatakan saat ini pihaknya masih mendorong perusahaan untuk melakukan pendataan.
“Yang jelas sementara ini kami tengah mendorong supaya seluruh perusahaan dapat segera melakukan pendataan itu untuk mendukung peningkatan sumber pendapatan di Kaltim,” pungkasnya. (Advetorial)