Nursobah Melawan Putusan PAw, Ketua Fraksi PKS Hanya Laksanakan Perintah, Siap Gugat Balik
Kamis, 13 Oktober 2022 17:46
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Polemik Pergatian Antarwaktu (PAw) berbuntut panjang. Nursobah melawan keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menggugat 10 pihak – pihak yang terkait dengan Pawnya sebagai anggota DPRD Samarinda di Pengadilan Negeri. Anggota Komisi I DPRD Samarinda itu menggugat menggugat partainya dari nasional hingga daerah dan Ketua DPRD Samarinda, Sekwan, KPU, wali kota dan gubernur Kaltim. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penasihat Hukum (PH) Nursobah, Agus Sugiono mengatakan kliennya tersebut pada prinsipnya pada proses pengusulan PAw itu salah satunya tidak dapat melaksanakan dengan baik dari tergugat 3 dan 4. “Dari pihak PKS PAw tersebut terhadap pak Nursobah yang mana beliau tidak merasa dipanggil untuk klarifikasi,” kata Agus, Kamis (12/10/2022) malam. Semestinya dalam ketentuan internal partai pemanggilan seharusnya lebih dulu dilakukan dan diselesaikan di internal partai. Menurutnya, dalam hal ini Nursobah mempertahankan posisinya sebagai warga negara dan anggota dewan. Lanjut Agus, proses tersebut tidak fair dan adil serta tak mendasar. “Harusnya ada upaya pemanggilan yang patut dan disidangkan di mahkamah partai,” imbuhnya. “Ya, Inilah upaya yang beliau tempuh,” sambungnya. Ditanya soal salah satu isian gugatan perdata itu, dirinya membenarkan pula jika kliennya menuntut ganti rugi Rp 11 miliar. “Soal itu pak Nursobah merasa dirugikan baik materil dan imateril,” ungkapnya. Sementara itu terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Fraksi PKS di DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan PAw sudah sesuai ketentuan, yakni PP 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. “Fraksi adalah kepanjangan partai, jika perintah partai merah, maka kami tegak luruh melaksanakan perintah partai,” jelas Sani (12/10). PAw tersebut disebutnya sudah melalui sidang dan dirinya telah menerima tembusan. “Nursobah diberhentikan, jadi sudah sesuai aturan itu,” ungkapnya. Sebab keputusan partai adalah amanah yang mesti diikuti semua anggota dewan terlebih dirinya. “Perintah partai jelas, Nursobah tidak lagi sebagai anggota partai maka ya statusnya di PAw,” bebernya. Menurutnya jika tidak benar melakukan pelanggaran etik partai, mestinya Nursobah menggunakan mekanisme klarifikasi dari Dewan Etik Daerah PKS. “Harusnya tunjukkan bukti - bukti kalau menurutnya tidak benar. Bukan malah menggugat kemana – mana yang tidak ada urusannya,” terangnya. Sani yang juga Anggota Komisi IV DPRD Samarinda itu, PKS akan melawan balik. “Kalau belliau gugat saya dan tidak salah, ya saya gugat balik,” tegasnya. Kendati begitu dirinya dirinya tetap menganggap Nursobah sebagai anggota Fraksi PKS, lantaran saat ini Nursobah masih anggota DPRD dan secara de jure belum mendapat SK resmi dari Gubernur Kaltim maupun Wagub. “Kalau ke pengadilan kita hargai karena sudah menjadi haknya. Tapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya sudah enggak usah lanjut,” terangnya. (*)
Berita terkait