POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dilaporkan nasabah secara perdata.
Menananggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BI Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, BI tidak memiliki kapasitas untuk mencampuri urusan setiap Bank.
Kendati begitu, kasus antar nasabah dan Bank pernah ia tangani sebelum wewenang untuk melakukan pengawasan saat itu belum berpindah ke Otoritas jasa keuangan (Ojk).
"Kalau dulu bisa, sekarang hal seperti itu jadi urusannya Ojk," ujar Tutuk saat diwawancarai awak media, Sabtu (30/1/2021)
Lanjut dia lagi mengatakan, pengalamannnya sebagai lembaga BI menangani hal itu dengan cara memediasi kedua belah pihak.
Untuk membuka fakta-fakta terkait laporan uang nasabah yang hilang sebanyak Rp 2,1 miliar beserta bunganya selama 10 tahun itu.
Lanjut kata dia lagi, setiap nasabah ketika menabung di Bank yang terdaftar di Lembaga penjamin simpanan (Lps) uang tabungannya bisa kembali ketika bank mengalami gagal bayar.
"Lps memberikan asuransi kepada para nasabah jika status Bank mengalami gagal bayar," imbuhnya.
Menurut Tutuk BPD Kaltimtara perlu dilakukan pemeriksaan riwayat transaksi rekening perbankan nasabah.
"Bank lengkap datanya dan punya catatan. Tanggal berapa diambil, buktinya pasti ada," pungkasnya.
Sebelumnya nasabah melalui kuasa hukumnya, Okki and Tanjung menggugat Bank milik pemprov Kaltim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan saat ini pemanggilan Bank telah dilakukan sebelumnya. (001)