POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dilaporkan nasabah secara perdata.
Menananggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BI Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, BI tidak memiliki kapasitas untuk mencampuri urusan setiap Bank.
Kendati begitu, kasus antar nasabah dan Bank pernah ia tangani sebelum wewenang untuk melakukan pengawasan saat itu belum berpindah ke Otoritas jasa keuangan (Ojk).
"Kalau dulu bisa, sekarang hal seperti itu jadi urusannya Ojk," ujar Tutuk saat diwawancarai awak media, Sabtu (30/1/2021)
Lanjut dia lagi mengatakan, pengalamannnya sebagai lembaga BI menangani hal itu dengan cara memediasi kedua belah pihak.
Untuk membuka fakta-fakta terkait laporan uang nasabah yang hilang sebanyak Rp 2,1 miliar beserta bunganya selama 10 tahun itu.