OPD Pemkot Dirampingkan, Wakil Rakyat Samarind Harap Tepat Guna
Kamis, 11 November 2021 13:19
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum. Rancangan Peraturan daerah (Raperda) perampingan OPD telah disetujui menjadi Perda, Rabu (10/11/2021) kemarin. OPD Pemkot Samarinda yang sebelumnya berjumlah 37, kini menjadi 29 OPD. Hal ini disambut baik DPRD Samarinda. “Lebih ramping dan semoga tepat guna,” kata Anggota DPRD Samarinda, Markaca, Kamis (11/11/2021). Markaca menilai sebelumnya OPD terlalu gemuk sehingga menimbulkan tumpang tindih pekerjaan. “Terlalu gemuk tapi disfungsional. Ya harapannya dengan adanya perampingan bisa bekerja sesuai harapan masyarakat pastinya,” imbunya. Politisi partai Gerindra ini berharap agar bisa menciptakan sinergi tas yang maksimal antara Eksekutif dan Legislatif. “Mitra kerja kita di dewan jadi berkurang, tapi akan lebih memudahkan untuk berkordinasi harusnya,” lanjutnya. Selain fungsi organisasi, Markaca meminta secara teknis OPD yang baru dirampingkan mampu beradaptasi. “Karena ini baru, harus cepat beradaptasi agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (Adv/*)
Berita terkait