POLITIKAL.ID - 299.759 butir obat berbahaya dan 2.088 butir ekstasi dari Belanda yang bakal digunakan untuk pesta narkoba saat malam tahun baru disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi menyita obat-obatan tersebut melalui Operasi Nila Jaya pada 16-30 November 2022 silam.
"Pada Operasi Nila ini, Dirnarkoba berhasil menyita 2.088 butir ekstasi (dan) 299.759 butir obat berbahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada konferensi pers Selasa, 13 November 2022.
Polisi menyita ekstasi tersebut di sekitar Pasar Baru. "Barang dari Belanda yang dikirim melalui udara," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa pada kesempatan yang sama.
Selain menyita ekstasi dan obat berbahaya, Ditresnarkoba juga menyita 13,07 kilogram sabu, 147,22 kilogram ganja, 119 gram tembakau sintesis dan 1,17 liter sabu cair.
Melalui Operasi Nila Jaya ini, Ditnarkoba menangkap 278 tersangka dari 222 laporan. Dirnarkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menuntaskan 51 target operasi. "Berhasil mengungkap target 100 persen," ucap Zulpan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba. Mereka diancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Redaksi)