Sabtu, 23 November 2024

Paksakan Proyek MYC, Patut Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum dan Berpotensi Korupsi

Jumat, 27 November 2020 4:38

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Hasil konsultasi rombongan Pemprov Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jawaban mengejutkan.

Sebelumnya, polemik usulan dua proyek multi years contract (MYC) yang diusulkan pemprov dianggap tergesa-gesa lantaran disebut-sebut DPRD tanpa dokumen administrasi sebagai syarat.

DPRD Kaltim juga menyebut, usulan disampaikan jelang pengesahan RAPBD 2021 dan belum pernah dibahas secara umum dan teknis dengan komisi 3.

Akhir dari perdebatan dua lembaga eksekutif dan legislatif itu, akhirnya Kemendagri merestui dua usulan pemprov proyek MYC yang dibiayai APBD yakni, pembangunan gedung RS A Wahab Sjahranie Samarinda dan Fly over muara rapak Balikpapan.

Terkait hal itu, Akademisi Universitas Mulawarman, Hediansyah Hamzah turut memberikan perhatian.

Castro sapaannya itu mengatakan, proses pengusulan dua MYC disebutnya bermasalah, lantaran berangkat dari proses yang salah. Pasalnya, diduga usulan itu dengan menyelundupkan MYC diakhir-akhir pembahasan KUA dan PPAS.

Ia mengungkap, dengan proses yang bermasalah, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi. Kalau MYC itu disahkan, mestinya semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat penegak hukum.

"Bukan hanya kepala daerah yang mengirim surat sakti, beserta wakilnya yang ngotot MYC itu diseledupkan, tapi juga anggota-anggota DPRD. Sebab jika MYC itu disepakati, maka jelas ada kompromi dan transaksi di sana," ungkap Castro, dihubungi Jumat (27/11/2020).

Dosen yang diketahui vokal dan aktif di lembaga anti korupsi di UGM berpendapat, terhadap usulan proyek ini diduga terindikasi ada kesepakatan atau deal politik. Hal ini menyayangkan dengan disetujuinya dua proyek MYC tersebut.

Menurutnya, kejadian ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Dimana peristiwa ini akan dicatat bagaimana upaya pemaksaan dan penyelundupan usulan MYC, ternyata bisa dilakukan hanya dengan modal surat saksi gubernur dan stempel kemendagri.

"Orang-orang akan menjadikan ini semacam yurisprudensi, kalau menyelundupkan MYC itu bisa dilakukan, kendatipun tidak melalui prosedur yang seharusnya," jelasnya.

Kendati demikian, meski telah diberi restu oleh Kemendagri, Castro menegaskan stempel Mendagri bukan berarti tidak bermasalah sama sekali.

Meski pada akhirnya memberi lampu hijau, lanjut Castro, usulan MYC yang diselundupkan itu tetap bermasalah jika ditinjau dari segi proses.

"Perdebatannya jangan ditarik ke soal penting atau tidak penting. Tapi ke soal memenuhi syarat dan tata cara usulan MYC sebagaimana ketentuan perundang-undangan, atau tidak," sambungnya.

Kepada DPRD Kaltim, ia mengingatkan, usulan MYC yang diselundupkan itu menyalahi prosedur karena disaat-saat akhir baru diajukan tiba-tiba. Mestinya DPRD bisa konsisten dengan sikapnya untuk menolak MYC itu.

"Bila tetap disepakati, artinya politik transaksional dan kompromi itu memang terjadi. Dan itu mestinya jadi modal awal bagi aparat penegak hukum untuk bekerja memeriksa kemungkinan tawar menawar dalan proses pengesahannya," tegasnya.

Sebab lazimnya, kata dia, unprocedural process (proses tidak sesuai prosdural) yang tetap dipaksakan. Pasti, lanjut dia, menyisakan politik transaksi dibaliknya. Bisa jadi ada perbuatan melawan hukum penguasa, dan tidak menutup kemungkinan ada yang masuk angin, dan sejenisnya.

Sementara, diketahui rombongan Pemprov Kaltim bertolak ke Jakarta, pada Kamis (26/11/2020) kemarin, dan bertemu pihak Kemendagri pada sore harinya.

Hasil dari konsultasi tersebut, Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah memberikan lampu hijau, dua MYC tersebut didanai oleh APBD 2021.

"Sudah ada hasil, berdasarkan arahan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dua MYC bisa dimasukan ke APBD Kaltim 2021," ungkap Sabani, Jumat (27/11/2020).

Terkait berkas dokumen kelengkapan rencana proyek yang masih berproses, Sabani menekankan bahwa hal tersebut bukan syarat pengusulan MYC.

Sehingga dokumen yang masih berproses bukan alasan menolak usulan program masuk ke APBD.

"Kelengkapan dokumen tidak ada dalam syarat," tegasnya.

Untuk diketahui, total anggaran yang diusulkan Pemprov Kaltim untuk dua proyek MYC tersebut senilai Rp 494,99 miliar.

Kedua proyek tahun jamak itu yakni pembangunan Jalan Fly Over dan penambahan bangunan gedung 6 lantai di RSUD AW Sjahranie, ditarget rampung dalam skema tiga tahun anggaran. Dimulai pada 2021, dan berakhir pada 2023 mendatang. (*)

Tag berita:
Berita terkait